KEJUTAN DPR


Kontroversi, pasal karet, pengesahan yang tergesa-gesa diakhir masa jabatan DPR periode 2014-2019, terlalu mengurusi hal yang bersifat privasi, dan pelemahan KPK.

DPR menggebrak masyarakat diakhir masa jabatan periode 2014-2019 dengan mengesahkan RUU KPK dan RKUHP kepada publik yang menuai berbagai penolakan dan kecaman dari berbagai pihak.

Salah satunya adalah mahasiswa yang menolak pengesahan RUU KPK dan RKUHP yang dianggap dapat melemahkan KPK dan menindas rakyat karena beberapa pasal karet yang ada di dalam RKUHP. Gerakan aksi dilakukan oleh mahasiswa diberbagai kota untuk menolak RUU KPK dan RKUHP dan juga terjadi pada 23-24 September 2019 di depan gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta.

Mahasiswa menuntut agar DPR merevisi atau mengkaji ulang RUU KPK dan RKUHP dengan melibatkan beberapa pihak secara bersama-sama. Mahasiswa mendesak adanya penundaan pengesahan RKUHP untuk melakukan pembahasan ulang. Sebab, pasal-pasal dalam RKUHP dinilai masih bermasalah. Mahasiswa juga mendesak agar pemerintah membatalkan revisi UU KPK yang baru saja disahkan. Revisi UU KPK dinilai membuat lembaga anti korupsi tersebut lemah dalam memberantas aksi para koruptor.

RUU KPK
Reformasi dikorupsi tagar yang disuarakan oleh mahasiswa untuk menolak RUU KPK yang sudah disahkan oleh DPR. Memang salah satu semangat reformasi kala itu adalah memberantas korupsi, namun dengan RUU KPK yang baru saja disahkan ini mahasiswa menilai adanya pelemahan KPK dalam memberantas korupsi. Salah satunya adalah pimpinan KPK yang dipilih langsung oleh DPR dan adanya dewan pengawas yang membuat wewenang KPK menjadi terbatas. Tak hanya itu, ditambah pasal di RKUHP tentang koruptor yang hukumannya berkurang menjadi minimal 2 tahun dan dena 10 juta serta diperbolehkannya koruptor mendapat cuti. Hal ini tentu seakan menguntungkan para koruptor dan meninggalkan semangat reformasi dalam memberantas korupsi.

RKUHP
Katanya produk hukum anak bangsa, karena KUHP yang lama masih peninggalan Belanda. Menurut DPR ini prestasi karena buatan sendiri tapi ada pasal-pasal yang menuai kontroversi. Misalnya pasal penghinaan terhadap Presiden, pasal ini bisa dibilang pasal karet karena kritik bisa dibilang penghinaan dikhawatirkan pasal ini bisa menodai demokrasi. Pasal tentang orangtua dengan sengaja menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak bisa dipenjara karena menurut pasal ini yang berhak cuman beberapa lembaga aja orangtua tidak berhak memberikan sex edukasi. Padahalkan udah sepatutnya orangtua mengajarkan anaknya dan sex bukan hal yang tabu dijaman globalisasi ini. Namun masyarakat harus membaca lebih cermat dan memahami RKUHP ini lebih mendalam karena jika dibaca lebih cermat poin-poin pasal RKUHP tidak begitu ngawur. Seperti pasal tentang unggas, tentang perempuan yang pulang malem terluntang-lantung dianggap sebagai gelandangan, dan tentang aborsi.

DPR dinilai harus mengkaji ulang pasal-pasal yang dianggap karet dan kontroversi. Mengkajinya pun harus mengajak semua elemen masyarakat karena ini untuk kepentingan berbangsa dan bernegara.

1 komentar: